Polisi Seharusnya Melindungi Bukan Menjadi Tirani
- Anindha Hapsari
- Sep 8, 2025
- 2 min read
Polisi seharusnya menjadi perkerjaan yang mulia dengan tanggung jawabnya untuk melindungi warga bukan menjadi tirani yang bisa seenaknya melindas, melukai dan membahayakan warga yang ingin menyuarakan pendapatnya di depan Gedung DPR dengan kekerasan dan gas air mata apabila masih bisa ditangani dengan kondusif. Tetapi, kenyataannya polisi dengan seenaknya menjadi tirani yang bisa seenaknya melindas warga yang harusnya mereka jaga namun hanya berakhir dengan permintaan maaf tanpa adanya sanksi.
Miris tapi itu nyata, tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian memang sudah menjadi borok bangsa dan sudah lama terjadi, mengutip dari BBC News Indonesia sedikitnya 100 lebih nyawa diduga melayang di tangan polisi dalam tiga tahun terakhir. BBC News Indonesia mewawancarai sejumlah keluarga yang mengaku sudah tak percaya lagi dengan institusi penegak hukum tersebut.
Disusul dengan berbagai kebusukan lainnya yang meliputi seperti saat polisi mengeledah tim medis di lokasi demonstrasi dengan persepektif semua yang menentang polisi adalah musuh padahal tim medis hanya membawa obat dan alat medis untuk membantu para demonstran yang terluka apakah itu belum cukup atau mereka ingin mengulang kesalahan seperti yang mereka lakukan di tahun 1998 kepada para mahasiswa yang memperjuangkan negara ini dengan suara yang mereka punya.
Jangan lupa ratusan nyawa sudah hilang, banyak yang terluka secara semena mena karena kekejaman polisi, tragedi yang terjadi kepada Affan hanya satu dari ribuan kejahatan yang berakhir dengan permintaan maaf saja tanpa sanksi padahal nyawa yang hilang. Sepertinya polisi sudah mulai kehilangan akal sehat untuk bisa membedakan benar dan salah seperi buta dengan fakta bahwa kekerasan bukan sebuah solusi apabila masih bisa ditangani dengan baik tanpa harus melukai bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
Sayangnya bukan hanya itu, wanita dan anak-anak yang seharusnya dilindungi juga terkena getahnya seperti bagaimana mereka melecehkan korban kekerasan seksual dan menjadikan korban tersangka disusul dengan tindakan pelecehan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur menyedihkannya lagi oknum tersebut merekam dan mengunggah video proses bagaimana dia melecehkan korban di salah satu situs gelap di Australia.
Marah, kita memang marah sebagai warga yang melihat sosok yang seharusnya menjadi pelindung tetapi malah menjadi tirani dengan egonya yang tinggi untuk melukai dan tidak segan untuk menghilangkan nyawa tanpa ada rasa bersalah. Tepat untuk merasa marah karena memang ini tidak benar dan sudah melebihi batas kewajaran bahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari semua sisi.
Tetapi kita marah bukan tanpa alasan karena faktanya ada pasal yang mengatur bagaimana seharusnya kepolisian menjadi lembaga yang membantu penegakan HAM tanpa kekerasan yaitu Pasal 19 UU 2/2002 mengatur bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi anusia (“HAM”).
Kemudian, pasal 10 Perkapolri 8/2009 yang mengatur code of conduct dimana salah satunya adalah tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Jadi, dapat disimpulkan dari dua pasal tersebut bahwa apa yang sebenarnya sudah dilakukan oleh oknum kepolisian terkait dengan tindak kekerasan sudah jelas dan valid salah tanpa ada pembenaran karena bukti sudah banyak dan kuat untuk diberikan sanksi yang berat dengan catatan permintaan maaf saja tidak cukup.

Comments